Pemeriksaan Khusus
Merupakan suatu pemeriksaan yang menyajikan Laporan Khusus Akuntan yang seperti dikehendaki oleh Relasi dalam hal :
- Apabila Laporan Keuangan termaksud tidak disusun sesuai dengan Standard Aku ntansi Keuangan yang berlaku bagi Badan Usaha, termasuk dalam hal ini Laporan keuangan untuk kepentingan pajak.
- Pemeriksaan khusus atas perkiraan-perkiraan yang menjadi unsur dalam laporan Keuangan.
- Pemeriksaan khusus atas kelayakan suatu transaksi/mutasi yang mempengaruhi jalannya usaha, laba usaha yang pada umumnya akan mempengaruhi angka•angka dalam Laporan Keuangan.
